Adalah produk penjaminan untuk memberikan penggantian kepada pihak Penjual (sebagai Makful Anhu) karena kemungkinan gagalnya pembayaran sejumlah piutang (Outstanding Amount) oleh Pembeli/Bowheer sesuai dengan perjanjian pembiayaan antara Pihak Penjual (sebagai Makful Anhu) dengan Pembeli/Bowheer akibat Pembeli/Bowheer Protracted Default.

Adalah produk penjaminan pembiayaan syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan Bank (Makful lahu) dan Seller yang timbul atas transaksi Perdagangan Pembiayaan (barang/jasa) dari seller kepada Makful Anhu berdasarkan kontrak tertentu.

Adalah produk penjaminan untuk memberikan penggantian kepada Pihak Penjual (sebagai Makful Anhu) karena kemungkinan gagalnya pembayaran sejumlah piutang (Outstanding Amount) oleh Pembeli/Bowheer sesuai dengan perjanjian pembiayaan antara Pihak Penjual (sebagai Makful Anhu) dengan Pembeli/Bowheer akibat Pembeli/Bowheer Protracted Default.