Kafalah Pembiayaan adalah salah satu produk jasa penjaminan pembiayaan yang diberikan oleh Askrindo selaku Kafil (Penjamin) bagi Makful Anhu (Penerima Pembiayaan) dalam upaya memperoleh pembiayaan produktif maupun konsumtif dari Makful Lahu (Perbankan Syariah ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah), khususnya para Penerima Pembiayaan yang tidak memenuhi persyaratan teknis di Perbankan Syariah ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank Syariah.

Adalah produk penjaminan pembiayaan syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan Bank (Makful Lahu) selaku pemberi pembiayaan/pinjaman untuk keperluan multi manfaat/guna kepada Debitur (Makful Anhu), yaitu pegawai tetap, atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan dikarenakan:
-
Wanprestasi
-
Meninggal dunia
-
Pemutusan Hubungan Kerja

Adalah produk penjaminan pembiayaan syariah yang dirancang untuk melindungi kepentingan Bank (Makful Lahu) selaku pemberi pembiayaan/pinjaman untuk keperluan multi manfaat/guna kepada Debitur (Makful Anhu) atas risiko-risiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan yang disalurkan dikarenakan:
-
Wanprestasi
-
Meninggal dunia.